arcadex.my.id, Jakarta – Pemerintah tengah mendalami dugaan praktik transfer pricing yang melibatkan sejumlah eksportir minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) terbesar di Indonesia. Temuan awal yang diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan potensi kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat (AS) berpeluang membesar apabila pemeriksaan diperluas.
Purbaya menyebut 10 perusahaan yang menjadi fokus perhatian pemerintah dipilih dari kelompok eksportir CPO terbesar di Indonesia.
“Saya ambil 10 terbesar. Semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih,” ujar Purbaya di DPR, dikutip Selasa (26/5/2026).
Transfer pricing merupakan praktik penetapan harga transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha. Dalam kondisi tertentu, skema tersebut dapat digunakan untuk mengalihkan keuntungan ke negara atau wilayah dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut namanya masuk dalam daftar perusahaan yang sedang diselidiki, Wilmar International Limited akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik melalui pengumuman resmi yang disampaikan ke Bursa Singapura pada 28 Mei 2026.
Koordinasi dengan Otoritas
Dalam keterangannya ke bursa Singapura, Wilmar menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesiapenyelidikan dugaan praktik under-invoicing maupun transfer pricing ekspor.
“Dengan mengacu pada sejumlah artikel media terbaru yang menyebut Wilmar sebagai salah satu dari 10 perusahaan sawit yang sedang diselidiki oleh otoritas Indonesia atas dugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan tersebut,” tulis perusahaan dalam pengumuman tersebut.
Meski demikian, perusahaan menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritasuntuk memahami kekhawatiran atau isu yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
Wilmar juga menegaskan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada pasar apabila nantinya menerima pemberitahuan resmi bahwa perusahaan sedang menjadi subjek investigasi dugaan transfer pricing dan under-invoicing ekspor.
“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidikidugaan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memberikan pembaruan kepada pasar sebagaimana mestinya,” tulis manajemen Wilmar.
Pernyataan ini menjadi respons pertama Wilmar setelah mencuatnya pernyataan pemerintah mengenai dugaan praktik transfer pricing di sektor ekspor CPO. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi identitas 10 perusahaan yang menjadi objek pendalaman tersebut.