Medan (arcadex.my.id)-Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mendalami kean antara tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV dan Dragon KTV.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa Phantom KTV merupakan rebrand dari Dragon KTV, yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditutup setelah digerebek pada 23 Mei 2025.
Selain mendalami afiliasi kedua THM tersebut, polisi saat ini juga memburu pasangan suami istri berinisial HM dan AR alias D.
Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga kuat sebagai pemilik Dragon KTV.
“Kami masih mendalami apakah Phantom KTV ini memiliki afiliasi dengan jaringan Dragon KTV, yang sebelumnya telah kami rekomendasikan untuk ditutup pada Mei tahun lalu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (28/5/2026).
Kronologi Penggerebekan
Berdasarkan catatan kepolisian, pada tahun 2025 THM yang berlokasi di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat tersebut beroperasi dengan nama Dragon KTV. Pada Jumat (23/5/2025), Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang saat itu dipimpin oleh Jean Calvijn Simanjuntak—melakukan penggerebekan di Room 206 Dragon KTV.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaksana lapangan berinisial RG alias R dan Z alias Zul.
Sementara itu, dua orang terduga pemilik tempat tersebut melarikan diri dan statusnya masih buron hingga saat ini.
Setelah sempat disegel, THM tersebut kembali beroperasi dengan mengubah namanya menjadi Phantom KTV. Namun, praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut diduga tetap berjalan.
Polisi kemudian menangkap seorang karyawan berposisi customer service (CS) karena kedapatan menjual narkotika jenis ekstasi di dalam Phantom KTV.
Penangkapan Pemasok Ekstasi
Penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan terus berkembang hingga ke hulu.
Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang diduga kuat sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengonfirmasi bahwa MF ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,3 juta.
“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya identik dengan barang bukti ekstasi yang kami sita sebelumnya dari tangan staf customer service di Phantom KTV,” kata Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka MF dan oknum karyawan Phantom KTV berkomunikasi secara intensif melalui media sosial untuk bertransaksi. Metode ini sengaja dipilih oleh para pelaku untuk menyamarkan jejak dari pemantauan aparat penegak hukum.
Rafli menambahkan, operasi penangkapan ini dilakukan di tengah situasi kota Medan yang sedang mengalami gangguan pasokan listrik (blackout).
“Meski situasi kota sedang mengalami gangguan listrik, tim di lapangan tetap bergerak. Berkat kerja keras seluruh personel, pemasok narkoba ini berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,” pungkasnya.