Purbaya Restui Campuran Etanol ke BBM Bebas Cukai

Purbaya Restui Campuran Etanol ke BBM Bebas Cukai

“Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol,” seperti dikutip dari Ayat (6) Pasal 8 beleid tersebut, Kamis (28/5/2026).

Aturan ini melengkapi syarat wajib baru pengajuan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP). Pendaftaran NPPP dibutuhkan untuk mendapat pembebasan cukai atas penggunaan barang kena cukai, seperti etil alkohol pada campuran BBM. 

Ada syarat fisik dan administratif yang perlu dilengkapi badan usaha atau lembaga yang mengajukan NPPP tadi. Syarat fisik itu mengharuskan pemohon memiliki tempat khusus penyimpanan etil alkohol sebagai BKC. Meskipun, ada ketentuan yang mengecualikan syarat ini. 

“Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal 1 (satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong: 

a. menimbun etil alkohol; dan b. membuat BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati,

di dalam 1 (satu) tempat atau lokasi usaha yang telah mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,” seperti dikutip dari Ayat (3) Pasal 8.

 

11 Syarat Administrasi

Ilustrasi BBM (bahan bakar minyak). (Photo created by prostooleh on www.freepik.com)

Pengusaha dalam kategori tersebut harus melakukan pencatatan rinci. Serta, menggunakan sistem berbasis komputer berbasis daring dan bisa dipantau langsung dengan pejabat Bea dan Cukai. Kemudian, setidaknya ada 11 syarat administrasi yang perlu dipenuhi, misalnya bagi pembebasan cukai untuk pembuatan BHA Bukan BKC:

1. NPWP;

2. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid;

3. dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

4. bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi;

5. gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usahatempat penimbunan barang kena cukai, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan BHA Bukan BKC;

 

 

 

 

 

 

Syarat Lainnya

6. perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;

7. daftar BHA Bukan BKC yang minimal memuat informasi jenis BHA Bukan BKC, komposisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dan data kapasitas produksi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

8. uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan barang kena cukai dalam pembuatan BHA Bukan BKC; 

9. contoh BHA Bukan BKC;

10. izin atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khususbuntuk penggunaan tempat atau lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan

11. surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan Etil Alkohol Murni khusus untuk BHA Bukan BKC yang membutuhkan Etil Alkohol Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Aturan ini diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026. Adapun, aturan baru pembebasan cukai bagi campuran etanol ke BBM berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026.




error: Content is protected !!